Oddang Protes Keras Agenda Penetapan Raperda: Jangan Dipaksakan Jadi Perda

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN — Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan di Hotel Grand Senyiur, Senin (18/5/2026), berlangsung panas. Sejumlah anggota dewan melontarkan interupsi keras terkait agenda penetapan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai belum jelas proses pembahasannya.

Perdebatan memuncak ketika Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mempertanyakan apakah raperda yang akan ditetapkan tersebut benar-benar sudah melalui pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Bacaan Lainnya

Oddang menilai penggunaan kata “menetapkan” dalam agenda paripurna dapat menimbulkan persoalan serius apabila tahapan pembahasannya belum tuntas.

“Kita harus menyamakan persepsi dulu. Kalau belum pernah diproses, lalu ditetapkan, apa isi di dalamnya juga harus diperjelas,” tegas Oddang di tengah rapat.

Pernyataan tersebut langsung memicu respons dari sejumlah anggota dewan lainnya. Suasana sidang pun sempat memanas akibat saling interupsi antaranggota legislatif.

Oddang bahkan mengaku sempat mempertanyakan langsung kepada bagian hukum terkait kemungkinan adanya prosedur yang tidak sesuai aturan dalam agenda tersebut.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam fungsi legislasi sehingga setiap tahapan pembentukan perda harus dilakukan secara jelas dan terbuka.

“Jangan sampai nanti kami turun ke masyarakat ditanya perda apa ini, sementara prosesnya sendiri belum jelas. Fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan itu melekat di DPRD sesuai undang-undang,” katanya.

Ia menegaskan, interupsi yang disampaikan bukan untuk menggagalkan agenda paripurna, melainkan meminta kejelasan prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Ini bukan membatalkan. Saya hanya bertanya dan meminta jawaban. Kalau jawabannya benar, silakan lanjut. Tapi kita harus menyamakan persepsi,” ujarnya.

Dalam penyampaiannya, Oddang juga mengibaratkan ketidakjelasan substansi raperda seperti membeli makanan tanpa mengetahui isi sebenarnya.

“Kita maunya isinya ote-ote, jangan sampai pas dibuka malah jadi onde-onde. Artinya isi dan substansinya harus jelas dulu sebelum ditetapkan,” sindirnya yang langsung menyita perhatian peserta sidang.

Oddang juga menyinggung proses pembahasan anggaran yang selama ini selalu dilakukan secara detail bersama OPD dan Bappeda sebelum diputuskan menjadi program prioritas daerah.

Menurutnya, mekanisme pembahasan raperda juga seharusnya dilakukan secara matang dan tidak menimbulkan multitafsir di internal DPRD sendiri.

“Kalau pembahasan anggaran saja dibahas detail bersama komisi dan OPD terkait, maka pembentukan perda juga harus jelas tahapannya. Jangan sampai ada yang dipaksakan,” tegasnya.(*)

Pos terkait