Pastikan Lahan TPU KM 15 Aset Pemkot, Komisi III Tinjau Lapangan

Komisi III DPRD Kota Balikpapan saat meninjau lahan pemakaman di Kilometer 15 (foto/ariel)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Guna memastikan kebenaran lahan pemakaman di Kilometer 15, Karang Joang, Balikpapan Utara merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan ke area pemakaman Kilometer 15, Selasa (5/9/2023).

Bacaan Lainnya

“Kami hari ini melakukan kunjungan untuk memastikan, karena kami mendengar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahwa ada lahan pemakaman milik Pemkot seluas 49 Hektar,” ucap Ketua Komisi III Alwi Al Qadri.

Alwi menuturkan, setelah melakukan kunjungan, ternyata benar adanya luasan lahan yang dimaksud DLH.

Alwi menambahkan, sebelumnya Komisi III sudah mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan legalitas lahan. Apakah dalam bentuk segel atau sertifikat.

“Ya..kita sudah undang BPKAD menayakan soal legalitas lahan pemakaman KM 15, jangan sampai lahan ini tumpang tindih dengan masyarakat, karena luas 49 hektar ini sangat luas, bukan kawasan yang kecil,” katanya.

Tak hanya melakukan peninjauan, Politisi Golkar inipun meminta agar lahan diberikan pembatas untuk menandakan kalau lahan tersebut milik Pemkot, kalau perlu diberikan pagar.

“Katanya lahan ini belum ada 50 persen digunakan,” pungkasnya.(*)

Pos terkait