Seputarkotaku.com, Balikpapan — Aksi nekat seorang pria muda berinisial RS (25) akhirnya berakhir di tangan aparat.
RS di tangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, pada Jumat (24/10/2025) sekitar Pukul 16.30 Wita.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diterima.
“Benar, dari hasil penyelidikan tim kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RS yang diduga sebagai pengedar sabu,” ujar Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, SH, Minggu (26/10/2025).
AKP Safaruddi membeberkan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 0,59 gram yang disimpan dalam kotak rokok dan kotak bermotif. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya, satu timbangan digital, satu bundel, plastik klip bening, dua sendokan plastik, uang tunai sebesar Rp300.000 hasil penjualan dan satu unit Handphone
“Dari hasil interogasi di tempat kejadian, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Kampung Baru, Balikpapan Barat, seharga Rp750.000. Barang itu rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Saparuddi .
RS, yang diketahui belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak memiliki pekerjaan tetap, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara,” terangnya.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Safaruddin.(*)





