Seputarkotaku.com, Balikpapan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan angkat bicara terkait pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Calon Legislatif (Caleg) Kota Balikpapan.
Dijumpai awak media diruang kerjanya, Kamis (14/12/2023) malam. Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti mengatakan pencopotan yang dilakukan petugas Satpol PP bukan arahan dari Bawaslu.
Ia menerangkan, Bawaslu hanya menjalankan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 98 yang mengatur titik larangan pemasangan APK.
“Bawaslu disini hanya melihat, ketika ada APK salah pasang, pihaknya menghimbau untuk diturunkan bersama Satpol PP,” terangnya.
“Dan kewenangan penurunan APK Caleg bukan wewenang Bawaslu, melainkan ada di Satpol PP. Dan pada akhirnya Satpol PP melempar bola ke Bawaslu yang mengatakan ini rekomendasi dari Bawaslu,” sambungnya.
Masih Wasanti, pencopotan APK sebenarnya tidak tebang pilih, karena memang diakui dirinya Bawaslu tidak memiliki alat penunjang pelaksanaan pencopotan APK yang terpasang diketinggian.
“Kita sudah menyurat Dinas Perhubungan (Dishub) untuk peminjaman Mobil Crane Dishub yang biasanya dipergunakan untuk perbaikan PJU di Balikpapan. Hanya saja memang belum mendapatkan jawaban,” terangnya.
Wasanti secara tegas mengatakan, penertiban APK tidak melihat pemasangannya itu berbayar atau tidak. Selagi pemasangan APK itu di jalan protokol dan memang sudah dilarang dalam aturan KPU, maka harus di tertibkan.
“Kalau persoalan izin titik pemasangan berbayarnya itu silahkan tanya pemerintah. Kami disini hanya mengikuti peraturan KPU,” tutupnya.(*)





