Kecewa APK Miliknya di Copot Bawaslu dan Satpol PP, Ardiansyah : Seharusnya Penegakan Aturan Bisa Bersifat Adil

APK milik Ardiansyah yang dicopot (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Balikpapan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ardiansyah SH sangat menyayangkan aksi pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya di Jln Ahmad Yani, Balikpapan Tengah yang dilakukan Bawaslu dan Satpol PP Kota Balikpapan.

Dijumpai awak media, disalah satu cafe kawasan Balikpapan Baru, Kamis (14/12/2023) malam. Politisi yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Bawaslu dan Satpol PP.

Bacaan Lainnya

“Jujur saya sangat kecewa dengan pencopotan APK milik saya yang dilakukan Bawaslu dalam hal ini Panwascam dan Satpol PP di simpang Gn Malang,” ungkapnya kesal.

Ardiansyah menilai, penegakan aturan yang dilakukan Bawaslu dan Satpol PP tidal berkeadilan.

Dikatakannya, merujuk surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), APK miliknya berada di jalan Protokol.

Ardiansyah SH saat diwawancarai awak media

“Saya tidak apa-apa kalau memang pencopotan APK saya untuk penegakan aturan karena berada di jalan protokol,” ujarnya.

Namun, lanjut Ardiansyah kecewaan dirinya sampai sekarang lantaran masih adanya APK-APK yang terpasang di sepanjang Jln Jenderal Sudirman.

Ia sudah menanyakan ke Bawaslu dan Satpol PP, kenapa hanya di Jln Ahmad Yani saja, sementara di Jln Jenderal Sudirman APK milik sejumlah Caleg lainnya masih terpasang megah.

Menurut penejelasan Bawaslu, pencopotan APK di Jln Jenderal Sudirman belum bisa dilakukan, lantaran tidak memiliki alat untuk menjangkau pelepasan APK tersebut.

“Tidak memiliki alat itu bukan alasan, seharusnya kalau Bawaslu dan Satpol PP tidak memiliki perlengkapan untuk penindakan, sebaiknya jangan dilakukan terlebih dahulu. Paling tidak Bawaslu dan Satpol PP harus menyiapkan alatnya dulu baru mulai lakukan peneritban,” ungkapnya.

“Kalau seperti ini, menjadi kecemburuan bagi Caleg lainnya, kenapa di Jln Ahmad Yani di lepas, sementara di Jln Jenderal Sudirman masih dibiarkan,” sambungnya.

Ardiansyah menbahkan, pencopotan APK miliknya sudah 2 kali dilakukan, pencopotan pertama dirinya tidak mengetahui siapa yang melepas dan kedua kebetulan hari itu dirinya melihat langsung pencopotan APK miliknya.

“APK saya sudah 2 kali di copot. Dan beberapa hari lalu akhirnya saya tau siapa yang mencopot. Dan ketika APK saya di copot dengan alasan melanggar aturan di jalan protokol. Tapi kenapa setelah beberapa hari usai pencopotan APK saya, malahan APK di sepanjang Jln Jenderal Sudirman tidak di copot, sama seperti punya saya,” bebernya.

“Tentu ini tidak adil dan menurut DPC partai saya (PPP,red), seharusnya sebelum dilakukan pencopotan, ada mekanisme yang harus di jalankan oleh Bawaslu dan Satpol PP, seperti memberikan surat penyampaian. Tapi ini tidak, langsung main eksekusi saja padahal dalam aturan perusakan APK ada undang-undangnya,” pungkas Ardiansyah.(*)

Pos terkait