Residivis Spesialis Lapak Jajanan Dibekuk, Gas 3 Kg hingga Cup Sealer Ikut Digondol

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Seorang pria berinisial IP (43) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri berbagai perlengkapan dagang dari sebuah lapak minuman di kawasan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

Aksi nekat pelaku dilakukannya saat dini hari ketika pemilik kios tengah tidak berada di lokasi.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar, Jumat (30/5/2025) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari korban seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Ruhui Rahayu.

Kejadian bermula, Senin, (26/5/2025), sekitar pukul 04.00 Wita dini hari. Pelaku masuk ke lapak es teh dan es jeruk milik korban yang berlokasi di Jl. Abdi Praja dan menggondol sejumlah barang dagangan.

“Jadi ada beberapa barang yang di curi pelaku, diantaranya, 1 unit Cup Sealer, 1 unit mesin peras jeruk, 10 kg buah jeruk, 3 buah etalase jualan, 1 tabung gas LPG 3 kg dan 1 unit motor berpelat KT 4897 YK,” jelas Iskandar

Korban yang menyadari kejadian ini segera melapor ke Polsek Balikpapan Selatan. Dan diperkirakan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3,5 juta.

Masih Iskandar, berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Tepatnya sekitar pukul 13.00 Wita di hari yang sama, petugas berhasil meringkus pelaku di wilayah Balikpapan Selatan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan kembali sebagian besar barang curian.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat pengembangan, kami juga menemukan barang bukti lain berupa tiga unit etalase dan satu tabung gas 3 kg,” ujarnya

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku IP bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

“Pelaku merulakan seorang residivis, pernah melakukan kejahatan dengan kasus yang sama,” terangnya.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Balikpapan Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Abu Sangit. (*)

Pos terkait