Sakit Hati Dikatain Pengangguran, RH Tikam Sahabatnya Dengan Sangkur

Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wendy Ardenta saat menunjukan Barak Bukti (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Seorang pria berinisal DN ditemukan orang tuanya dalam keadaan bersimbah darah akibat luka tikaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukan pelaku berinisal RH (22).

RH nekat menikam sahabatnya lantaran sakit hati, lantaran dikatain pengangguran. Tak hanya itu, emosi tersangka kembali tersulut lantaran diketahui, kalau korban hendak mengajak pacar tersangka check in di sebuah penginapan.

Bacaan Lainnya

Peristiwa berdarah tersebut dibenarkan Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Rabu (4/10/2023).

Ia menuturkan kejadian penikaman yang dialami korban DN terjadi pada siang hari sekitar pukul 11.30 Wita pada (27/9/2023) lalu di Jln Telogorejo, Telagasari, Balikpapan Kota.

Lanjut dikatakannya, pelaku RH sudah 2 bulan menumpang dirumah korban. Dan selama tinggal dirumah korban tersangka sakit hati sering dikatain pengangguran oleh korban.

Selain mengejek tersangka, ternyata korban juga sering menghubungi mantan pacar tersangka, sehingga memicu kecemburuan dari tersangka.

“Karena cemburu dan sakit hati dikatain pengangguran oleh korban, akhirnya pelaku memukul korban menggunakan Martil atau Palu ke bangian kepala bagian belakang korban sebanyak 3 kali,” ungkapnya.

Mendapatkan penganiaayaan dari tersangka, korban sempat melawan. Tersangka yang tidak menyangka korban melawan akhirnya me dapatkan Sajam berupa Sangkur dan menikam korban dibagian perut, kemudian punggung, paha dan tangan.

“Karena korban melawan akhirnya dilokasi kejadian terjadi pergulatan dan korban mendapatkan luka tikaman yang cukup dalam pada bagian perut sebelah kiri, sehingga korban dilarikan kerumah sakit,” terang Wempy.

“Setelah menikam, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Setelah diketahui orang tua korban yang berteriak minta tolong, akhirnya tersangka kabur, berusaha melarikan diri,” sambungnya.

Masih Wempy Ardenta, usai kejadian kurang lebih 3 jam. Tim Jatanras Polresta Balikpapan akhirnya membekuk tersangka dengan mengamankan sejumlah barang bukti benda yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.

“Kita amankan barang bukti berupa Palu dan Sangkur yang digunakan untuk menganiaya korban,” ucapnya.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP Pidana dengan ancaman 5 Tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Pos terkait