Sembunyikan Sabu di Celana Jeans, Pria 45 Tahun Diamankan Polisi

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN — Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di kawasan Perumahan Telindung Villa Residence, Balikpapan Utara, berujung penangkapan oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat.

Dari tangan pria paruh baya tersebut, polisi menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana jeansnya.

Bacaan Lainnya

Pelaku diketahui bernama SG (45) warga Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Pelaku diamankan Rabu (20/5/2026) malam, sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Telindung, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendik Winarto, Senin (25/5/2026), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Unit Jatanras tengah melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari pelaku SG (45). 

“Anggota kami saat itu sedang melakukan penyelidikan dan melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, ditemukan enam paket sabu yang disimpan di kantong celana jeans sebelah kanan pelaku,” ujar Hendik.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan berat total bruto 1,94 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu celana jeans biru yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.

Saat diinterogasi di lokasi, Sugeng mengakui seluruh paket sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan dan melengkapi proses penyidikan,” tutupnya. (*)

Pos terkait