Sempat Membuang Barang Bukti Saat Diciduk, EH Kedapatan Miliki 6 Paket Sabu-Sabu

Pelaku EH (39) saat diciduk Satresnarkoba Polres Kukar (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Kukar – Sebanyak 6 paket narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan dari tangan seorang pelaku berinisial EH (39).

Pelaki EH diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) berkat laporam warga.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam melalui keterangan resminya, Senin (22/1/2023) mengatakan EH diciduk pada hari Sabtu (20/1/2024) lalu, sekitar pukul 01.30 Wita atas kepemilikan sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

AKP Aksarudin Adam menambahkan, pelaku EH diamankan di kawasan Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang lantaran sudah sangat meresahkan warga.

Barang Bukti 6 paket sabu-sabu milik pelaku EH (39)

“Pelaki kita amankan, karena sudah sangat meresahkan warga,” ucapnya.

Masih AKP Aksarudin Adam, saat ditangkap pelaku sempat berusaha membuang barang bukti sabu-sabu kedalam semak-semak disamping rumahnya.

Namun aksi pelaku, tidak membuatnya lepas dari tangkapan petugas dari Satresnarkoba Polres Kukar.

“Saat pelaku berusaha membuang barang bukti, salah satu anggota kami melihatnya. Dan saat digeledah serta diminta untuk menunjukan didapati satu bungkus rokok yang berisikan 6 paket sabu-sabu,” bebernya.

“Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni handphone yang digunakan pelaku,” sambungnya.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Kukar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Pos terkait