Seputarkotaku.com, Balikpapan – Tak ditemukannya jalan keluar permasalahan tumpang tindih lahan antara warga Balikpapan yang terlibat sengketa dengan Sinarmas, kini mendatangi kantor DPRD Kota Balikpapan.
Kedatangan warga bersama kuasa hukumnya ke kantor legislatif yakni melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Balikpapan dan sejumlah pihak terkait.
Diwawancarai awak media, Rabu (24/7/2024) Kuasa Hukum warga bernama Engki Wibowo dan Edwin Adi Winata, yakni Klara Yustianni Sitinjak mengatakan bahwa pihaknya yang menguasai lahan seluas 15 hektar lebih dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 12 sertifikat yang di beli secara resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Namun, seiring berjalannya waktu terdapat pihak lain yang mengakui memiliki lahan tersebut dengan membeli dari perorangan yang masih berproses.
“Alhamdulillah..aduan kami direspon sangat cepat sekali, sehingga hari ini kita bisa ketemu dengan Komisi I DPRD Balikpapan melakukan RDP,” ucap Klara.
Diakui Klara, adanya permasalahan ini menyulitkan kliennya untuk berinvestasi di lahan tersebut. Bahkan meskipun telah memasang patok atau batas tanah, namun sering kali patok tersebut dirusak.
Klara menyayangkan sekali apa yang terjadi di lahan tersebu. Saat kliennya melakukan pengecekan dan menijau ke lokasi lahan di dapati lahan tersebut sudah digaruk oleh Sinarmas.
“Kami sudah mengabarkan bahwa lahan ini status quo (dibekukan) dan tidak boleh ada aktivitas apapun di atas lahan itu. Namun, mereka telah membuat drainase yang sangat besar sehingga kami dirugikan,” ujarnya.
Klara berharap agar BPN memberikan kepastian hukum. Namun disayangkan pihak BPN saat dilaksanakan RDP bersama Komisi I malah tidak hadir.(*)





