Serah Terima PSU Masih Minim, Pemkot Balikpapan Desak Pengembang Segera Penuhi Kewajiban

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menyoroti masih rendahnya tingkat serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah. Dari 197 perumahan yang terdata, baru 11 yang resmi menyerahkan PSU.

“Sepanjang 2023 hanya tiga perumahan yang menyerahkan PSU, jauh dari target minimal 10 per tahun,” ungkap Plt Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiudin, Senin (23/6/2025).

Bacaan Lainnya

Tanpa legalisasi PSU, Pemkot tidak bisa melakukan perbaikan jalan lingkungan, drainase, hingga penerangan jalan umum. Kondisi ini merugikan warga yang tinggal di perumahan dengan fasilitas umum yang terbengkalai.

Kendala utama penyerahan PSU antara lain status lahan yang masih diagunkan ke bank, minimnya dokumen teknis, dan keterbatasan SDM pengembang.

Untuk mengatasi hal ini, Disperkim menggandeng Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri untuk memberikan pemahaman hukum dan teknis kepada pengembang.

“Ini bukan soal mencari kesalahan, tapi mencari solusi bersama. Komitmen kami adalah mempercepat penyerahan PSU demi pelayanan publik,” tegas Rafiudin.

Ia juga menekankan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban hukum, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 9 Tahun 2009. Pengembang yang abai bisa dikenai sanksi administratif.

“Kalau PSU resmi diserahkan, kami bisa pastikan kualitas infrastruktur perumahan tetap terjaga dan warga merasa lebih aman,” pungkas Rafiudin.(*)

Pos terkait