Komisi II DPRD Desak PT Sinar Mas Wisesa Serahkan Data Laporan Pajak Air Tanah

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Komisi II DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Sinar Mas Wisesa, Senin (23/6/2025), untuk menindaklanjuti temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) terkait pengelolaan aset dan pembayaran pajak air tanah di kawasan Perumahan Balikpapan Baru.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD ini dipimpin langsung Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah yang akrab disapa Adi, didampingi Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman, dan sejumlah anggota dewan lainnya.

Bacaan Lainnya

Diwawancarai awak media, Adi menuturkan hasil sidak sebelumnya, Komisi II menemukan adanya Water Treatment Plant (WTP) di area Balikpapan Baru yang status lahannya masih belum jelas.

Dugaan muncul bahwa WTP tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot Balikpapan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan resmi apakah aset itu sudah diserahkan sepenuhnya ke pemerintah kota (Pemkot) atau belum.

Namun yang menjadi sorotan utama Komisi II adalah persoalan pajak air tanah. Adi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian laporan pembayaran pajak air tanah yang dibayarkan pengelola dengan pemakaiannya.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Fiansyah (foto/ariel)

“Dari hasil sidak kami ada perbedaan pajak air tanah yang dilaporkan dengan pemakaian dilapangan,” kata Adi.

“Dan setelah kami sidak, akhirnya ada peningkatan laporan pembayaran pajak sekitar 2 persen yang tercatat di BPPDRD,” sambung Adi

Politisi Gilkar inipun mengakui, pihaknya telah meminta data resmi dari PT Sinar Mas Wisesa terkait kewajiban pembayaran pajak air bawah tanah, namun belum juga diberikan hingga RDP hari ini.

“Kami minta data pembayaran pajak air tanah dan laporan lengkapnya segera diserahkan ke DPRD. Ini penting untuk kami cocokkan, apakah sudah sesuai atau belum,” tegasnya.

Selain masalah pajak, Komisi II juga menyoroti kejelasan penyerahan aset dari PT Sinar Mas Wisesa ke Pemkot Balikpapan.

Menurut Adi, berdasarkan informasi perusahaan, sejak 2013 telah menyerahkan 40 persen lahan untuk fasilitas umum (fasum) dan 60 persen untuk perumahan. Namun, Pemkot menyebut penyerahan belum sepenuhnya tuntas.

“Kalau memang baru 35 persen aset yang diserahkan, maka sisanya harus segera dilengkapi. Ini menyangkut potensi pendapatan daerah karena aset yang sudah resmi milik Pemkot bisa dimaksimalkan melalui sewa lahan,” jelas Adi.

Adi mengungkapkan, Komisi II hanya mendorong l, karena persoalan aset ini menjadi ranahnya Komisi III.

Oleh karena itu pihaknya meminta PT Sinar Mas Wisesa segera berkoordinasi dengan Pemkot untuk menyelesaikan status kepemilikan lahan, terutama lokasi yang digunakan untuk WTP.(*)

Pos terkait