Seputarkotaku.com, Kukar – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mengamankan Dua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial AG (34) dan K (41) diamankan pada hari, Rabu (24/1/2024). Dimana pelaku AG ditangkap sekitat pukul 19.00 Wita di Jln. Bengkirai, Desa Bangun Rejo. Sedangkan pelaku K diamankan sekitar pukul 21.00 wita di Dusun Sumber Jaya, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam, Sabtu (27/1/2024) menerangkan kedua pelaku tertangkap setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama 3 hari.
“Kedua pelaku kami gerebek di rumahnya masing,” ujarnya.
Bermula, kata Aksarudin, pihaknya mengamankan AG terlebih dahu dirumahnya dan menyita barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu berukuran sedang yang disimpannya di bawah kasur kamar rumahnya.

Kemudian didapur rumahnya terdapat 18 bungkus narkotika jenis sabu dengan berbagai macam ukuran, serta ada 2 timbangan digital, sendok takar, satu bungkus plastik klip berukuran sedang, dan 2 bungkus plastik klip berukuran kecil.
Sedangkan pelaku K, kita amankan berdasarkan dari pengakuan AG yang memperoleh barang haram itu dari K.
Tak menunggu lama, selang 2 jam pelaku K kami amankan dirumahnya beserta barang bukti satu bungkus sabu, satu pipet kaca satu korek gas dan satu alat hisab.
“Keduanya kini telah diamanakan ke Mapolres Kutai Kartanegara. Keduanya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Aksarudin.(*)





