Sopir Angkot di Balikpapan Timur Diduga Lalai, Jerigen BBM Meledak dan Lukai Anak Kecil

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Sebuah insiden kebakaran yang menghebohkan warga di kawasan Jl. Mulawarman Gang Prancis, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, diduga kuat akibat kelalaian seorang sopir angkot.

Akibat peristiwa ini, seorang anak perempuan berusia 9 tahun mengalami luka bakar, sementara dua kendaraan turut terdampak kobaran api.

Bacaan Lainnya

Kebakaran terjadi pada Sabtu (27/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, tepat di samping sebuah pertashop.

Polisi menyebut penyebab kebakaran berasal dari jerigen berisi BBM jenis pertalite yang disimpan dalam mobil angkot nomor 07 warna hijau dengan nomor polisi KT 1894 KU.

Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Sumarlik, SH, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait kebakaran tersebut.

“Berkat kesigapan Unit Reskrim, kami berhasil mengungkap penyebab kebakaran dan mengamankan pelaku dugaan kelalaian. Saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kompol SuMarlik saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025).

Tersangka berinisial RS (45), seorang sopir angkot asal Jeneponto, Sulawesi Selatan, diduga membawa pertalite dalam jerigen plastik setelah membeli BBM dari SPBU Damai, Balikpapan Selatan, dengan total Rp300.000. Sebagian BBM dituang ke tangki mobil, sisanya disimpan dalam jerigen.

“Saat mobil melintasi polisi tidur, jerigen terguling dan tumpah. BBM merembes ke bagian mesin dan menimbulkan percikan api hingga terjadi ledakan,” jelas Kompol SuMarlik.

Dalam peristiwa itu, api sempat membakar kaki seorang anak perempuan yang merupakan keponakan warga setempat. Korban segera dilarikan ke RS Medika Balikpapan untuk mendapatkan perawatan intensif.

Pihaknya langsung mengamankan pelaku dan memasang garis polisi di lokasi kejadian. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti mobil angkot, jerigen bekas BBM, dan satu unit mobil L300 warna merah yang turut terdampak kebakaran.

Tersangka RS kini dijerat Pasal 188 KUHP tentang tindak pidana kebakaran akibat kelalaian, yang mengakibatkan kerugian material dan korban luka.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk tidak ceroboh dalam menyimpan atau mengangkut bahan bakar minyak.

“Kami mengingatkan warga agar selalu waspada dan tidak sembarangan menyimpan bahan mudah terbakar di kendaraan. Kelalaian sekecil apa pun bisa menimbulkan bencana,” tegas Ipda Sangidun.

Pos terkait