Tangani 5 Perkara Korupsi, Kejari Balikpapan Optimistis Tuntaskan Perkara yang Masih Berjalan

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Penanganan perkara korupsi di Kota Balikpapan sepanjang 2025 kembali menjadi sorotan.

Di tengah gencarnya wacana pemberantasan korupsi, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Balikpapan mencatat lima perkara dugaan korupsi yang ditangani, namun baru satu yang berhasil dibawa ke meja hijau.

Bacaan Lainnya

Empat perkara lainnya masih tertahan di tahap penyidikan dengan alasan menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.

Lima perkara tersebut menyentuh sektor-sektor strategis dan sensitif, mulai dari perbankan, pertambangan, penyelenggara pemilu, hingga belanja lembaga legislatif daerah.

Fakta ini memunculkan pertanyaan publik tentang sejauh mana efektivitas penegakan hukum, terutama ketika perkara melibatkan institusi besar dan anggaran bernilai signifikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Doni Dwi Wijayanto, mengungkapkan bahwa perkara yang ditangani mencakup dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Balikpapan, dugaan kredit modal kerja pada perusahaan tambang batubara, perkara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, pengelolaan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), serta dugaan penyimpangan belanja anggaran di Sekretariat DPRD Kota Balikpapan tahun anggaran 2017.

“Dari lima perkara tersebut, baru perkara KPU Kota Balikpapan yang telah ditetapkan tersangkanya dan dilimpahkan ke pengadilan. Empat perkara lainnya masih dalam proses penyidikan karena menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Doni, Rabu (31/12/2025) kemarin.

Ketergantungan pada proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi faktor utama belum beranjaknya empat perkara tersebut ke tahap penuntutan.

Kondisi ini kerap memicu persepsi lambannya penanganan perkara korupsi, terutama ketika nilai kerugian negara disebut mencapai angka besar.

Doni menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa gegabah dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, penegakan hukum harus berbasis alat bukti yang kuat dan hasil audit resmi agar proses hukum tidak gugur di kemudian hari.

“Penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara. Ini bagian dari kehati-hatian agar perkara yang kami tangani benar-benar akuntabel,” jelasnya.

Salah satu perkara yang dinilai paling rumit adalah dugaan penyimpangan kredit modal kerja pada perusahaan pertambangan batubara.

Selain melibatkan transaksi bernilai besar, perkara ini juga menyeret banyak pihak dari berbagai level, sehingga proses penyidikannya memakan waktu panjang.

“Jumlah saksi yang diperiksa bisa mencapai 50 hingga 60 orang. Estimasi awal kerugian negara berada di kisaran puluhan miliar rupiah, namun angka pastinya masih menunggu hasil audit,” ungkap Doni.

Sementara itu, perkara penyaluran KUR di BRI Balikpapan meski dinilai memiliki kerugian negara yang lebih kecil, justru dinilai sensitif karena menyentuh sektor UMKM segmen yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat dan prioritas program pemerintah.

Adapun perkara KKT berkaitan dengan pemanfaatan terminal untuk aktivitas bongkar muat batubara yang hingga kini juga belum keluar dari tahap audit.

Memasuki 2026, Kejari Balikpapan menargetkan seluruh perkara tersebut dapat dituntaskan. Namun publik tentu menanti lebih dari sekadar target kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum menjadi tuntutan utama, terutama ketika perkara korupsi bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh perkara yang masih berjalan. Kami berharap proses audit segera rampung agar penanganan perkara bisa dipercepat,” pungkas Doni.(*)

Pos terkait