Terjerat Judi Online, CE Gelapkan Uang Perusahaan Sebesar 50 Juta

IPDA Wempy Ardenta (tengah) saat menyampaikan pres rilis di Mapolresta Balikpapan (foto : Ariel)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Seorang pemuda berusia 28 tahun berinisial CE warga Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Balikpapan.

CE yang bekerja sebagai Marketing disalah satu Dealer Sepeda Motor akhirnya diciduk petugas kepolisian lantaran menggelapkan uang perusahaan sebesar 50 juta rupiah.

Bacaan Lainnya

“Ya..pelaku baru bekerja di dealer itu baru 6 bulan lamanya,” ucap Kanit Jatanras Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Jum’at (23/6/2023).

IPDA Wempy menambahkan, penggelapan uang perusahaan dilakukan CE dalam rentang waktu di bulan Mei hingga Juni 2023. Dimana pelaku memperdaya konsumennya dengan berdalih akan membantu menyediakan unit motor lebih cepat, namun dengan syarat konsumen mengeluarkan uang panjar terlebih dahulu.

“Pelaku memberikan syarat agar menyetorkan uang terlebih dahulu dengan nominal berbeda yakni sebesar 5 juta hingga 7 juta rupiah, dengan dalih proses mendatangkan unit motornya bisa lebih cepat,” terangnya.

Masih IPDA Wempy, usai menyetorkan uang, ternyata unit sepeda motor yang dijanjikan pelaku tak kunjung datang, sehingga korban melaporkan pelaku ke Polresta Balikpapan.

“Ada 5 korban yang sudah melaporkan kejadian. Ternyata pelaku menggelapkan uang pembelian motor secara cash sebesar 34 juta lebih yang dibayarkan konsumen” ungkapnya.

“Pelaku membawa uang perusahaan dengan cara berpura-pura menyetor uang ke dalam brankas kemudian difoto dan dilaporkan ke pimpina,” sambungnya.

“Pelaku melakukan aksinya lantaran kecanduan dengan Judi Online, sehingga nekat menggelapkan uang perusahaan. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungkas Wempy.(*)

Pos terkait