Tetangga Bejat..!! Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan

Kasubdit PPA Polresta Balikpapan Futuhatul Laduniyah

Balikpapan, Seputarkotaku.com – Entah setan apa yang merasuki HD (57) hingga tega mencabuli tetangganya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan.

Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan IPDA Futuhatul Laduniyah melalui keterangan resminya saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Kamis (4/5/2023) menuturkan perbuatan tersangka HD terhadap korbannya dilakukan sebanyak 6 kali mulai tahun 2016.

Bacaan Lainnya

“Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 dan dilakukan sebanyak 6 kali dirumah korban kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah,” ungkapnya.

Dijelaskan dirinya, perbuatan pelaku pertama kali terjadi dibulan Desember 2016. Dan korban masih berusia 14 tahun. Tak sampai disitu aksi bejat pelaku kembali terulang terhadap korban di bulan Januari 2017.

Kemudian, perbuatan pelaku yang ketiga dan keempat kembali terjadi Agustus dan September tahun 2021. Selanjutnya pelaku kembali melakukan aksinya yang kelima dan keenam di bulan Mei tahun 2022.

Ia menuturkan, kejadian berawal saat pelaku yang merupakan tetangga, mendatangi korban yang sedang seorang diri dirumahnya melalui pintu samping.

Waktu kejadian, pelaku hanya menggunakan sarung, sementara korban tengah asik berbaring menonton tv.

“Saat melihat korban pelaku langsung menyingkap sarungnya dan memaksa korban untuk memegang kemaluannya. Hingga pelaku memaksa untuk meniduri korban,” terangnya.

“Pada aksi pelaku yang kelima dan keenam, korban akhirnya hamil dan melahirkan,” sambungnya.

Futuhatul menambahkan, tidak ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban. Dan perbuatan pelaku terjadi karena korban seorang diri berada dirumah.

“Jadi perbuatan pelaku dilakukan karena ada kesempatan. Dan pelaku sendiri sudah memiliki keluarga baik istri dan anak,” ujarnya.

Terungkapnya perbuatan pelaku terhadap korban, lantaran pada bulan Januari lalu korban merasa kesakitan. Kemudian saat berada didalam mobil itulah korban akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf c dan Pasal 15 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf g Undang-undang RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman 12 Tahun.(*)

 

 

Pos terkait