Tindak Lanjuti RDP, Komisi I dan II DPRD Balikpapan Sidak Hotel Seven Six

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan (kunlap) ke Hotel Seven Six Balikpapan, Selasa (30/12/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan langsung kondisi perizinan serta kesesuaian peruntukan bangunan hotel.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H. Danang Eko Susanto, mengatakan kunjungan ini bertujuan melihat secara faktual sejumlah temuan yang dibahas dalam RDP, termasuk aspek lingkungan dan perizinan bangunan.

“Hari ini kami turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti hasil RDP kemarin. Kami melihat langsung, termasuk IPAL dan sumur bor, dan ternyata sampai saat ini izinnya lengkap,” ujar Danang.

Selain itu, DPRD juga menemukan adanya perubahan fungsi dan ukuran sejumlah kamar hotel yang berkaitan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Menurut Danang, pihak hotel telah mengajukan proses perubahan SLF tersebut.

“Kami tanyakan juga, dan memang sudah ada proses pengurusan perubahan SLF. Karena ada perubahan peruntukan ruang, kamar yang awalnya tipe tertentu mengalami penyesuaian ukuran dan fasilitas,” jelasnya.

Dalam kunjungan tersebut, DPRD turut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Perdagangan (Disdag), khususnya terkait pengawasan minuman beralkohol.

Danang menegaskan, DPRD melihat adanya itikad baik dari manajemen Hotel Seven Six untuk mematuhi aturan dan melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan.

Ganeral Manager (GM) Hotel Seven Six Balikpapan, Febri Yudiono

“Kami melihat ada niat baik dari pihak pengusaha. Mereka ingin memberikan kontribusi bagi Kota Balikpapan dengan mengikuti aturan dan mengurus kekurangan-kekurangan perizinan yang ada,” katanya.

Namun demikian, DPRD meminta pihak hotel untuk sementara waktu tidak melakukan penjualan minuman beralkohol, terutama yang tidak sesuai dengan klasifikasi izin usaha melalui sistem OSS.

“Kami minta sementara jangan dulu menjual minuman beralkohol. Kalau tetap dilakukan dan ditemukan pelanggaran, maka bisa dilakukan penutupan sementara,” tegas Danang.

Terkait isu adanya fasilitas karaoke di dalam kamar hotel, Danang memastikan bahwa dalam kunjungan lapangan tersebut tidak ditemukan fasilitas karaoke yang masih beroperasi.

“Tadi kami lihat langsung, fasilitas karaoke di kamar sudah tidak digunakan lagi karena dinilai mengganggu kenyamanan tamu lainnya,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa izin sumur bor dan pemanfaatan air tanah telah lengkap, termasuk kewajiban pembayaran pajak air bawah tanah yang selama ini telah dipenuhi oleh pihak hotel.

“Dari sisi lingkungan dan perizinan air tanah, sejauh ini tidak ada masalah. Izin-izinnya lengkap dan kontribusi pajaknya juga berjalan,” tambahnya.

Sementara itu, General Manager Hotel Seven Six Balikpapan, Febri Yudiono, menyampaikan pihaknya menghargai kunjungan DPRD dan OPD yang menurutnya menjadi bagian dari proses evaluasi dan edukasi bagi manajemen hotel.

“Kami berterima kasih kepada DPRD dan tim OPD yang datang hari ini. Ini menjadi edukasi bagi kami, karena ternyata ada beberapa hal yang masih dalam proses dan perlu dibenahi,” ujar Febri.

Terkait perizinan penjualan minuman beralkohol, Febri menjelaskan bahwa izin tersebut sebenarnya pernah dimiliki, namun telah habis masa berlakunya sejak Juni 2025 dan kini sedang dalam proses perpanjangan.

“Kami mulai mengurus perpanjangan sejak April 2025, tapi ternyata ada kendala di prosesnya yang sebelumnya tidak kami pahami. Hari ini sudah dijelaskan dan diarahkan oleh DPRD serta OPD,” jelasnya.

Febri menegaskan, pihak hotel akan segera melakukan perbaikan dan melengkapi seluruh perizinan agar operasional dapat kembali berjalan normal, mengingat hotel tersebut mempekerjakan lebih dari 300 karyawan.

“Kami menanggung lebih dari 300 karyawan, sehingga tentu kami berharap operasional bisa kembali normal setelah semua proses perizinan dipenuhi,” katanya.

Selain itu, terkait pemasangan tapping box untuk pajak daerah, Febri menyebut pihaknya siap berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai arahan DPRD.

“Nanti akan kami koordinasikan terkait tapping box sebagaimana arahan dari DPRD dan tim pendapatan daerah,” pungkasnya.

Pos terkait