Ramai Tentang Pungutan dan Penjualan Buku LKS, Simak Jawaban Disdikbud Kota Balikpapan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Irfan Taufik (foto : Ariel)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Menyikapi persoalan keluhan berbagai pihak terkait adanya penjualan LKS, Pungutan Liar (Pungli) disekolah dan lain-lain.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan (Kadisdikbud) Irfan Taufik akhirnya angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Melelalui keterangan resminya dikantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Rabu (9/8/2023). Irfan Taufik mengatakan dalam undang-undang Sitem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengamanatkan dalam sisi pendanaannya menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

“Jadi jangan berfikir kalau pendidikan itu adalah kesuluruhannya tanggung jawab pemerintah. Kita harus bisa menyamakan persepsi dulu terkait soal pendanaan sehingga tidak melebar,” ucapnya.

Irfan menambahkan jika dipahami itu semua, maka tidak serta merta pendidikan itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Tapi ada tanggung jawab secara dasar seperti yang di Balikpapan, dimana seperti SPP dan Seragam tidak lagi menjadi tanggung jawab masyarakat, karena sudah diberikan oleh pemerintah daerah kepada peserta didik baru SD dan SMP.

Menyoal Lembar Kerja Siswa (LKS),  tertanggal 21Juli 2023 Disdikbud Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran larangan pembelajaran LKS dan bukan lagi larangan penjualan LKS.

Irfan menyebut, pembelajaran saat ini sudah menggunakan kurikulum merdeka. Jadi sekolah tidak ada lagi yang melakukan pembelajaran menggunakan LKS. Karena dengan kurikulum merdeka orang bisa belajar dimana saja, salah satunya di bioskop.

Dijelaskan Irfan terkait nonton bioskop, film itu bukan semerta-merta dibentuk atau dibuat oleh siapapun, melainkan film tersebut dikatakanya bekerjasama dengan Kementerian Pembangunan Karakter. Dan itu bukan program siapapun, bahkan Disdikbud Balikpapan tidak menjual tiket.

“Itu tidak diwajibkan oleh peserta didik, karena itu kita berkeinginan sekolah bisa berinovasi untuk memberikan pelajaran bagi peserta didik tidak hanya didalam kelas saja,” ungkapnya.

Irfan Taufik juga memastikan, sekolah tidak ada menjual seragam sekolah. Dimana dalam aturan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur seragam. Dimana seragam terbagi dua yaitu seragam Nasional dan seragam Khas Sekolah.

“klo seragam khas sekolah ditetapkan oleh sekolah, bisa jadi seragam khas sekolah menggunakan rompi dan lain-lain,” terangnya.

Ia menambahkan ada juga seragam yang tidak didapatkan dari pemerintah seperti seragam olahraga. Dan itu bisa dijual oleh sekolah tanpa ada paksaan.

“Soal seragam dan seragam khas sekolah diatur dalam Permendikbud,” katanya.

Terkait pungutan yang dilakukan Komite Sekolah, Irfan Taufik menjelaskan kalau Komite Sekolah semua diatur oleh Permendikbud No 75 Tahun 2016 Dan perlu diketahui Komite Sekolah adalah lembaga indepen yang dibentuk oleh dan orangtua siswa.

“Jadi komite sekolah itu lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, tokoh masyarakat yang perduli dengan pendidikan. Jadi disini tidak ada guru didalam komite sekolah,” jelasnya.

Irfan mengatakan komite sekolah boleh melakukan berupa sumbangan atau penggalangan dan sumber dana pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasaran serta pengawasan pendidikan.

Lanjut Irfan, komite sekolah baik perorangan dan kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar, seragam atau bahan pakaian seragam disekolah.

“Kita jelaskan disini arti pungutan terlebih dahulu dimana pungutan pendidikan yang dimaksud dalam poin 4 yakni pungutan pendidikan yang selanjutnya disebutkan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib,” ulasnya.

“Jadi kalau bersifat wajib itu yang dilarang , tapi kalau tidak bersifat wajib, maka tidak dilarang. Contoh seperti pungutan SPP itu kan wajib dan ada waktunya, maka itu dilarang, tapi kalau hanya berupa pungutan sumbangan untuk kegiatan salah satunya acara perpisahan, maka diperbolehkan dan itu tidak dipaksakan,” sambungnya.

“Perlu dipahami, kesepakatan antara komite sekolah dengan orangtua murid itu namanya sumbangan, dan itu dilarang. Kalaupun ada yang keberatan dan tidam ikut menyumbang ya dipersilahkan,” tutupnya.(*)

Pos terkait