Buruan Bayar Pajak, Bapenda Balikpapan Berikan Relaksasi Hingga 30 September 2026

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Kabar baik bagi warga Balikpapan yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Denda atas tunggakan sejumlah jenis pajak kini dihapuskan melalui program relaksasi yang berlaku hingga 30 September 2026.

Kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus membayar sanksi administrasi berupa denda. Namun, pembayaran pokok pajak tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Balikpapan, Irfan Taufik saat menggelar pres rlis bersama awak media mengatakan salah satu objek pajak yang masuk dalam program tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB sejak 2020 hingga 2025 dapat memperoleh penghapusan denda apabila melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Kalau ada tunggakan PBB dari tahun 2020 sampai 2025 dan selama ini dikenakan denda, maka dendanya dihapuskan apabila dibayarkan sebelum 30 September 2026. Pokok pajaknya tetap dibayarkan,” kata Irfan, Kamis (3/9/2026).

Selain PBB, relaksasi denda juga diberikan untuk sejumlah objek pajak daerah lainnya. Di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Menariknya, kebijakan tersebut tidak membatasi besaran nominal tunggakan maupun denda. Seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan program relaksasi tersebut.

“Tidak ada batasan nominal. Semua mendapatkan relaksasi sesuai ketentuan. Jadi tidak melihat besar atau kecilnya nilai tunggakan,” ujarnya.

Irfan mengingatkan, kesempatan bebas denda ini hanya berlangsung hingga akhir September. Setelah melewati batas waktu tersebut, ketentuan denda akan kembali diberlakukan terhadap tunggakan pajak.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan program yang tengah berjalan.

“Kami mengajak masyarakat segera membayar pajaknya sebelum 30 September. Setelah tanggal tersebut, denda kembali berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Bapenda juga memberikan keringanan bagi pemilik objek PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu. Objek pajak dengan NJOP di bawah Rp100 juta tidak dikenakan tagihan PBB atau nihil.

Menurut Irfan, program relaksasi pada dasarnya diberikan sebagai stimulus untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan dalam waktu cukup lama.

Ia menilai relaksasi tidak seharusnya menjadi program rutin yang selalu dinantikan wajib pajak setiap tahun. Sebab, kondisi tersebut justru berpotensi membuat masyarakat menunda pembayaran dengan harapan penghapusan denda kembali diberlakukan.

“Konsep relaksasi itu sebenarnya memberikan kelonggaran pada kondisi tertentu. Daripada tunggakan tidak dibayar sama sekali, lebih baik diberikan stimulus dengan penghapusan denda agar pokok pajaknya bisa dibayarkan,” jelasnya.

“Kami berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat segera menyelesaikan kewajibannya sekaligus memanfaatkan kesempatan penghapusan denda sebelum masa relaksasi berakhir pada 30 September 2026,” pungkasnya. (*)

Pos terkait