Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Praktik “siswa titipan” yang kerap menjadi sorotan publik setiap musim penerimaan peserta didik baru mendapat perhatian serius pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi penyimpangan dalam proses penerimaan siswa.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan dengan pengawasan berlapis dan sistem yang dirancang untuk menutup ruang terjadinya praktik titipan maupun intervensi pihak tertentu.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan perhatian yang diberikan KPK menunjukkan bahwa proses penerimaan siswa baru tidak lagi sekadar urusan administratif, melainkan juga menyangkut integritas pelayanan publik dan keadilan bagi masyarakat.
“Atensi terhadap SPMB tahun ini sangat besar. KPK sampai mengeluarkan surat edaran khusus terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi. Ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pendidikan untuk menjaga proses penerimaan murid baru tetap bersih dan sesuai aturan,” kata Irfan saat konferensi pers di Aula Pertemuan Kantor Disdikbud Kota Balikpapan, Kamis (4/6/2026).
Untuk memperkuat pengawasan, Pemerintah Kota Balikpapan membentuk Tim Pengawas Internal melalui Surat Keputusan Nomor 10.3.3.3/121/2026 yang diketuai oleh Kepala Inspektorat Kota Balikpapan. Tim tersebut bertugas mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan SPMB, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi.
Selain itu, seluruh proses penerimaan dilakukan secara daring atau online. Sistem tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi membuka peluang intervensi dalam proses seleksi.
“Semua jalur dilakukan secara online. Tidak ada tatap muka antara petugas penerimaan dengan pendaftar. Dengan sistem ini, peluang terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan bisa diminimalkan,” ujarnya.
Disdikbud Kota Balikpapan juga mengusung tema ‘SPMB 2026 yang Akuntabel, Jujur, Objektif, Transparan, dan Tanpa Diskriminasi’ sebagai komitmen untuk memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan aturan yang berlaku.
Menurut Irfan, prinsip transparansi dan objektivitas menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, setiap proses akan dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada camat dan lurah di seluruh wilayah Kota Balikpapan agar informasi mengenai mekanisme SPMB dapat dipahami masyarakat secara utuh dan tidak menimbulkan ruang bagi praktik percaloan maupun titipan.
“Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan siswa baru. Semua calon peserta didik memiliki hak yang sama dan akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Semangat yang kami bangun adalah SPMB yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tegas Irfan.(*)





