Sabu Seberat 192,19 Gram Hasil Pengungkapan Tersangka TS Dimusnahkan

AKBP I Nyoman Wijana saat melakukan pemusnahan sabu-sabu (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu dari tangan tersangka TS di Jln Mandiri Utama, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan pada 26 Juli 2023 lalu, dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rabu (16/8/2023).

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 192,19 gram dari jumlah total keseluruhan barang bukti 215,11 gram, dimusnahkan dengan cara di Blender dicampur cairan pembersih, kemudian dibuang kedalam saluran pembuangan di toilet disaksikan tersangka serta dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Iptu Wariston Simanjuntak,S.E, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.

Bacaan Lainnya

“Total keseluruhan barang bukti sabu 215,11 gram, kemudian disisihkan sebanyak 5 gram untuk pembuktian persidangan dan uji laboratorium,” terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu -sabu seberat 215,11 gram serta 1 unit sepeda motor milik tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, personel berhasil mengamankan 4 poket sabu di dalam kantong celana sebelah kanan,” katanya.

“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.” tutup Nyoman.(*)

Pos terkait