Seputarkotaku.com, Balikpapan – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,48 gram kembali dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dilakukan dengan cara di Belender, kemudian di buang ke dalam saluran pembuangan atau Toilet, di Mapolda Kaltim, Senin (20/11/2023).
Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan disaksikan tersangka dan dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Wariston Simanjuntak,S.E, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
AKBP Nyoman mengatakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari tersangka berinisial NA dan NR yang berhasil diamankan di Jl. Tirtowarso, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Selasa (30/10/2023) lalu.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 308 paket.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti hari ini sebanyak 307 paket dengan total berat 38,48 gram. Sementara 1 paket yang berisikan 5 gram sabu disisihkan untuk pembuktian persidangan dan uji laboratorium.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.” pungkasnya.(*)





