Beraksi Seorang Diri, IS Curi 4 Unit Sepeda Motor

Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta saat menggelar pres rilis (foto/ariel)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Hukuman penjara 9 tahun menanti IS (24) lantaran aksinya mencuri 4 unit kendaraan bermotor Roda Dua (R2) dikawasan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Berbagai modus dilakukan IS dalam melancarkan aksinya mulai dari berpura-pura mengajak temannya ambil uang di ATM dengan memberikan PIN ATM palsu, kemudian membawa kabur motor temannya. Sampai melancarkan aksinya di Dua Masjid di Balikpapan Utara.

Bacaan Lainnya

“Ya..satu unit yang diambil tersangka IS merupakan modus baru, yakni mengajak temannya ambil uang di ATM dengan memberikan PIN ATM palsu, lalu membawa kabur motor temannya,” ucap Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (27/11/2023).

Atas laporan tersebut, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku pada Jum’at (10/11/2023) lalu, Dua hari setelah melakukan aksinya pada hari Rabu (8/11/2023).

Selanjutnya, saat dikembangkan ternyata terdapat Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang menjadi lokasi kejahatan pelaku IS.

Dimana, 2 unit motor dicuri pelaku dari Dua masjid berbeda di Balikpapan Utara, dimana yang pertama modus tersangka mengambil kunci yang tergantung di dalam masjid, kemudian mencocokannya satu persatu dengan motor yang terparkir dihalaman mesjid, setelah cocok pelaku langsung membawa kabur motor korbannya.

Sedangkan di masjid yang kedua, pelaku saat diparkiran masjid memperhatikan kunci motor yang masih tergantung, hingga akhirnya pelaku mendapati kunci motor yang diletakan di  Dashboard motor dan membawa kabur.

Sementara 1 unit motor lainnya, dibawa kabur tersangka dengan kondisi kunci masih tergantung di motor.

“Total ada 4 unit Barang Bukti (BB) sepeda motor yang berhasil dimankan tersangka dari sejumlah TKP di Balikpapan Utara,” ucap Ipda Wempy.

“Hasil kejahatannya tidak sempat di jual, hanya digunakan oleh beberapa temannya yang kini menjadi saksi. Namun tersangka sempat berniat menjual, karena sudah menawarkan hasil kejahatannya ke teman-temannya,” lanjutnya.

“Tersangka akan dikenakan pasal penggelapan dan pencurian, yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun,” tutup Ipda Wempy.(*)

Pos terkait