Modus Bantu Jualkan Motor, RM Terancam 7 Tahun

Peluku RM saat diamankan di Polsek Sungai Pinang (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Samarinda – Seorang pria berinisial RM terpakasa harus merasakan dinginnya kamar tahanan Polsek Sungai Pinang, Samarinda Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) lantaran aksinya membawa kabur dan menjual motor milik korbannya berinisal AS.

Melalui keterangan resminya, Sabtu (6/1/2024). Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menjelaskan modus pencurian yang dilakukan MR yakni akan membantu menjualkan sepeda motor milik korban di Jln. Magelang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Bacaan Lainnya

Rachmad Ariwibowo menambahka awalnya korban AS diajak pelaku yang kebetulan sama-sama berasal dari Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk bermalam di rumah teman pelaku yang berada di Kota Samarinda pada Kamis (28/12/2023) lalu.

Setibanya dirumah teman pelaku yang berinisial SU, korban dipersilahkan untuk beristirahat dan dijanjikan oleh pelaku akan dibantu untuk menjual sepeda motornya.

Motor milik korban berinisil AS yang di jual pelaku

Kemudian, setelah korban terlelap tidur, pelaku RM langsung melancarkan aksinya dengan mengambil surat-surat kendaraan korban berupa STNK, BPKB dan Kunci Motor korban yang diletakkan diatas meja, dan langsung membawa kabur.

Korban yang terbangun akhirnya menyadari sepeda motornya telah raib. Korban yang meyakini motornya telah di curi, langsung membuat laporan ke Polsek Sungai Pinang.
Berbekal laporan korban, akhirnya Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan. Dan kurang lebih selama sepekan, akhirnya pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku berhasil di ciduk di Jln Sentosa.

“Alhamdulillah..dalam waktu seminggu Unit Reskrim akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan seorang pelaku berinisial RM,” ucapnya.

Masih Rachmad Ariwibowo, pelaku mengakui motor korban telah di jual disalah satu Showroom milik MH di Jln Gerilya dengan harga Rp 9.000.000,-.

Uang hasil penjualan diakui pelaku telah digunakan untuk membeli sparepart motor pelaku dan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan yang diancam pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Pos terkait