Seputarkotaku.com, Balikpapan – Penetapan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Balikpapan 2024 dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melalui Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Ballroom Novotel Hotel Balikpapan, Kamis (2/5/2024) malam.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono saat diwawancarai awak media mengatakan bulan April kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) bersurat kepada KPU-RI terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dalam hal ini gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI.
Sementara, Kota Balikpapan sendiri tidak ada gugatan yang dilayangkan ke MK. Oleh karena itu berdasarkan surat yang dilayangkan MK tersebut dan sejak diterima tanggal 29 April 2024, maka 3 hari setalahnya, hasil Pemilu di Kabupaten/Kota dalam hal ini Pemilihan Legislatif (Pileg) yang tidak mendapatkan gugatan harus segera ditetapkan.
Ia menambahkan, tertanggal 1 Mei 2024, pukul 21.00 Wita. KPU Kota Balikpapan telah menerima surat dari KPU-RI untuk melakukan penetapan pada tanggal 2 Mei 2024.
“Ya..pemilihan legislatif di kota Balikpapan sendiri tidak ada gugatan, maka berdasarkan surat dari KPU-RI, kami segera melakukan penetapan,” katanya.
“Untuk gugatan yang ada hanya gugatan DPR-RI. Sebab itu Divisi Hukum KPU Kota Balikpapan telah mempersiapkan kelengkapan data kronologi yang nanti dibawa Divisi Hukum ke KPU-RI untuk menjadi bahan menghadapi gugatan di MK,” pungkasnya.(*)





