Seputarkotaku.com, KUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pengamanan pergeseran kotak suara, dari TPS ke Gedung RPP KPU Kutai Kartanegara, pada Kamis (20/6/2024).
Kegiatan tersebut merupakan tahapan proses penghitungan suara ulang, di sejumlah kecamatan di Kukar. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU DPR RI Dapil Kalimantan Timur.
Pergeseran kotak suara tersebut dimulai dari Gudang KPU yang berada di Gedung Beladiri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang dan Gudang KPU di Futsal R2. Dalam kegiatan itu
diawasi oleh sejumlah petugas kepolisian, dan dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, dan komisioner KPU Wiwin dan Hardianda.
Perwira Koordinator IPTU Eko Santoso menyampaikan, bahwa pengamanan pergeseran kotak suara ini untuk
memastikan proses pemilu berjalan dengan transparan dan adil. Untuk personel pengamanan yang terlibat antara lain IPTU Dewa Gede Ertana, Briptu Yusvida, Bripda Kevin, dan Bripda Rifaldi dari Polres Kukar.
Dalam kegiatan ini, kotak suara dari 43 TPS di 12 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara dipindahkan. Yakni 10 TPS di Kecamatan Tenggarong, 5 TPS Kecamatan Muara Badak, 5 TPS di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Lalu, 7 TPS di Kecamatan Anggana, 3 TPS di Kecamatan Muara Kaman dan 1 TPS di Kecamatan Samboja. Kemudian 4 TPS di Kecamatan Samboja Barat, 1 TPS di Kecamatan Loa Kulu, 2 TPS di Kecamatan Loa Janan, 1 TPS di Kecamatan Kenohan, 1 TPS di Kecamatan Muara Muntai dan 3 TPS di Kecamatan Kembang Janggut.
Selama proses pergeseran, ditemukan 4 kotak suara yang tidak memiliki segel ties, yaitu dari TPS 79 Loa Ipuh, TPS 4 Jantur Selatan, TPS 1 Long Beleh Modang, dan TPS 5 Perdana.
Untuk saat ini, pihak KPU sedang menyusun kronologis terkait kotak suara tanpa segel tersebut. Kotak suara kini berada di Gedung RPP KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan pengawasan ketat termasuk pemasangan 3 titik CCTV sebagai alat bantu pengamanan. (*)





