Berau, Seputarkotaku.com – Aktivitas penambangan batubara ilegal di Jln Raja Alam, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil diungkap Kepolisian Resort (Polres) Berau, Kamis (11/5/2023) lalu.
Melalui keterangan resminya saat menggelar pres rilis dihadapan awak media, Senin (15/5/2023) di Mapolres Berau. Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya menuturkan pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat melalui “Hotline WhatsApp” yang memberitahukan kalau ada satu unit alat berat berupa Excavator masuk ke dalam lahan milik pelapor.
Selanjutnya, dari laporan tersebut Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau segera menuju lokasi yang dimaksud.
“Sampai disana, memang didapat aktivitas penambangan batu bara ilegal,” terangnya.
Dari hasil pengungkapan itu, petugas dari Polres Berau berhasil meringkus Lima orang pelaku yang setiap pelaku memiliki perannya masing-masing, seperti MHA merupakan Operator Excavator, SU bertugas sebagai Pengelola dan Penanggung Jawab. Sementara, NR dan AS sebagai Supir Truck. Dan MI mengaku sebagai Pemilik Lahan.
“Pelaku berinisial MI ini mengakunya kalau dia pemilik lahan. Dan kelima pelaku untuk saat ini langsung dilakukan penahanan,” ucap Sindhu.
Masih Sindhu, dari hasil pengungkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 unit alat berat PC 200 warna hijau hitam, 1 unit Dump Truk dengan nomor polisi KT 8799 GJ dan 1 unit Dump Truk dengan nopol KT 8615 GK.
“Untuk alat beratnya langsung dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti,” ungkapnya.
“Dan para pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.(*)





