Komisi I Balikpapan Tinjau Lahan di Grand City, Warga Pertanyakan Kepemilikan Lahan Yang di Garap Pengembang

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Pengembangan perumahan Grand City Balikpapan oleh Sinarmas menuai pertanyaan dari sebagian warga.

Pasalnya, lahan seluas 1,8 hektare yang telah dikupas pengembang diduga mencakup tanah yang diklaim milik masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean, memastikan bahwa tanah tersebut sudah memiliki sertifikat resmi.

Namun, untuk menghindari sengketa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Balikpapan guna melakukan proses overlay atau penggabungan dua peta digital dengan peta digital lainnya untuk mengetahui data aslinya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean (tengah).

“Bagi warga yang memiliki legalitas berupa segel, mereka bisa melakukan pengecekan di kantor kecamatan. Sementara pihak Sinarmas telah mengantongi sertifikat sebagai bukti kepemilikan,” ujar Simon, Rabu (22/1/2025).

Untuk mencari titik terang, Komisi I DPRD Balikpapan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan pihak pengembang, warga, BPN, Camat Balikpapan Utara, Lurah Graha Indah, Satpol PP, serta instansi terkait.

Kemudian, usai menggelar rapat, tim langsung turun ke lokasi guna mengecek kondisi di lapangan.

“Kami ingin memastikan lokasi tanah yang diklaim warga agar tidak ada kesalahpahaman,” tambah Simon.

Proses overlay yang akan dilakukan BPN Balikpapan, diharapkan bisa memberikan kepastian mengenai batas-batas tanah yang bersengketa.

Perwakilan BPN, Farid, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan peta dan titik koordinat untuk memastikan status tanah tersebut.

“Karena warga belum bisa menunjukkan batas patok yang jelas, maka kami akan melakukan overlay untuk menentukan titik-titik batas lahan,” ungkapnya.(*)

Pos terkait