Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan, Direktur Klaim Surat Kuasa Diberikan untuk Pembongkaran, Hakim Pertanyakan Keabsahan

Kasus galian C ilegal yang terjadi di lahan bekas Hotel Tirta di Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, terus memasuki babak baru dalam persidangan (foto/ist)

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Kasus galian C ilegal yang terjadi di lahan bekas Hotel Tirta di Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, terus memasuki babak baru dalam persidangan.

Kasus ini berdampak pada lingkungan sekitar dan hingga kini masih menyisakan pertanyaan mengenai keterlibatan pihak-pihak terkait.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara nomor 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp dengan terdakwa RH, beberapa saksi telah dimintai keterangan, salah satunya Direktur PT Cahaya Mentari Abadi (CMA), Brian Wijaya, yang juga pemilik lahan eks Hotel Tirta.

Brian memberikan kesaksian pada Rabu (22/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Brian, yang merupakan anak dari komisaris PT CMA Hengky Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya membeli bangunan Hotel Tirta pada tahun 2004 dengan luas sekitar 7.800 meter persegi.

Ia mengungkapkan bahwa tanah tersebut dibeli dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan sejak lama tidak beroperasi.

Pada 2022, terjadi kesepakatan untuk membongkar bangunan hotel yang sudah tidak terpakai tersebut, dengan tujuan merapikan lahan.

Untuk itu, PT CMA memberikan kuasa kepada manajer operasional, Naja, untuk menangani pembongkaran tersebut. Namun, Brian menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas galian C ilegal di sekitar lokasi tersebut.

“Saya tidak tahu menahu tentang pengerukan tanah atau aktivitas penggalian lainnya,” ungkap Brian di hadapan majelis hakim.

Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama pembongkaran adalah untuk menjual lahan tersebut dan tidak menerima laporan apapun mengenai aktivitas galian C.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan surat kuasa yang diberikan kepada Naja. Namun, surat kuasa yang tidak mencantumkan batas waktu berlakunya menjadi sorotan majelis hakim.

Hakim Ketua Ari Siswanto mempertanyakan keabsahan surat kuasa tersebut yang tidak menyebutkan kapan berakhirnya kuasa yang diberikan.

“Surat kuasa ini tidak mencantumkan batas waktunya, ini cukup mencurigakan. Bagaimana bisa surat kuasa itu berlaku terus tanpa ada waktu berakhirnya?” tanya Hakim Ari.

Brian menjawab bahwa surat kuasa itu akan berakhir otomatis setelah pembongkaran selesai, namun penjelasan tersebut dibantah oleh hakim.

Hakim menegaskan bahwa isi surat kuasa tersebut lebih banyak mengatur soal negosiasi dan pertemuan, bukan hanya untuk pembongkaran.

Di tengah persidangan, terdakwa RH juga memberikan kesaksian, menyebut bahwa ia pernah bertemu sekali dengan Brian di kantor.

Hakim pun menegaskan bahwa pertemuan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut dalam keputusan akhir persidangan.

Sementara itu, JPU Septiawan menyampaikan bahwa beberapa saksi, termasuk Hengky Wijaya, tidak hadir dalam persidangan. Meskipun telah dipanggil, beberapa saksi dilaporkan sudah tidak lagi berdomisili di Balikpapan.

Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pada Rabu, 5 Februari 2025.(*)

Pos terkait