Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, dalam perkara dugaan penipuan dan pengalihan objek sita pengadilan kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi.
Banding diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya setelah menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim. Dengan langkah tersebut, perkara yang telah bergulir hampir satu dekade kembali berlanjut pada proses hukum di tingkat yang lebih tinggi.
Sebelumnya, majelis hakim PN Balikpapan menyatakan Handy Aliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang telah berstatus sita pengadilan. Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian besar bagi PT Petrotrans Utama dan mencederai kepastian hukum karena objek sita tetap dialihkan.
Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim juga sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Balikpapan dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Kuasa hukum terdakwa, Febri Ramadhan, kemudian menyatakan pihaknya memilih menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi sebagai bentuk keberatan atas putusan tersebut.
Menanggapi langkah itu, perwakilan korban, Christofel, mengatakan pihaknya menghormati hak hukum terdakwa untuk mengajukan banding. Namun, ia berharap Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan yang telah dijatuhkan PN Balikpapan.
“Kami sudah mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Kami sangat berharap dan terus berdoa semoga Pengadilan Tinggi dapat menegakkan keadilan yang telah dilakukan oleh PN terhadap kejahatan korporasi Handy,” ujar Christofel.
Menurutnya, hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan maupun putusan di tingkat banding. Pihak korban berharap proses tersebut segera selesai agar memberikan kepastian hukum.
Kasus ini berkaitan dengan kerugian PT Petrotrans Utama sebesar Rp20 miliar berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum perusahaan, Aulia Azizah, menegaskan bahwa proses pidana tidak menghapus kewajiban perdata terdakwa.
Ia menyatakan Handy Aliansyah tetap berkewajiban membayar ganti rugi Rp20 miliar kepada PT Petrotrans Utama sesuai putusan perdata yang telah inkrah. Karena itu, perusahaan akan terus memperjuangkan pemenuhan haknya melalui jalur perdata di samping menunggu hasil proses pidana di tingkat banding.
Dengan diajukannya banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi selanjutnya akan memeriksa kembali perkara tersebut sebelum menjatuhkan putusan yang akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Handy Aliansyah. (*)





