Polda Kaltim Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu Dengan Cara di Blender

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Upaya memberantas peredaran narkoba sesuai dengan Program Asta Cita Presiden RI, Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 987,21 gram.

Pemusnahan barang haram tersebut berlangsung di ruang rapat Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim, Selasa (11/02/25).

Bacaan Lainnya

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa didampingi PS. Paur Minopsnal Ditresnarkoba, AKP Wariston Simanjuntak.

Dalam keterangannya, AKBP Musliadi menyampaikan bahwa barang bukti sabu serta pil ekstasi tersebut berasal dari pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka berinisial RMP dan IR.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara di blender hingga larut dalam air, memastikan tidak ada lagi sisa yang bisa disalahgunakan. Sebagian kecil barang bukti tetap disisihkan untuk keperluan uji laboratorium oleh BPOM Samarinda.

Kedua tersangka kini menghadapi jerat hukum berat, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pos terkait