Pungli Bermodus Iuran Keamanan Terbongkar Tujuh Orang Diamankan, 2 Diantaranya Ketua RT

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Tujuh orang diduga melakukan Pungutan Liar (pungli) dikawasan Komplek Manggar Sari, Balikpapan Timur diamankan Tim Opsnal Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (7/5/2025) malam, sekitar pukul 22.30 Wita.

Praktik pungli yang dilakukan ketujuh tersangka ini diduga berlangsung selama 10 hingga 15 tahun termasuk dua ketua rukun tetangga (RT).

Bacaan Lainnya

Ketujuh tersangka ditangkap tim opsnal Jatanran Polda Kaltim setelah mendapatkan informasi dari warga.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Sabtu (10/5/2025) saat di konfirmasi membenarkan atas pengungkapan tersebut. Ia menuturkan praktik pungli dilakukan ketujuh tersengka dengan modus iuran keamanan lingkungan.

“Para pelaku menarik iuran dari warga dan pemilik kafe sebesar Rp100.000 per orang setiap tiga bulan. Jika dalam satu rumah terdapat lima orang, maka pungutan bisa mencapai Rp500.000, ditambah Rp200.000 untuk uang keamanan kompleks,” ungkapnya.

Ketujuh tersangka yang diamankan berinisial R (46), IN (39), DS (29), W (26), A (45), serta dua ketua RT, S (62) dari RT 31 dan I (54) dari RT 89.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8.800.000 yang diduga hasil pungli.

“Jadi iuran ini dikumpulkan oleh sekelompok pemuda dan diserahkan kepada A selaku koordinator. Uang tersebut kemudian dibagikan sebagai upah pemungut dan sisanya disalurkan kepada dua ketua RT,” bebernya.

“Bayangkan dalam satu kali penarikan, S dan I diduga menerima Rp5 juta hingga Rp7 juta, sementara A memperoleh Rp5 juta hingga Rp6 juta,” sambungnya.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan praktik ini. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pungutan liar demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tegas Yulianto. (*)

Pos terkait