Seputarkotaku.com, Balikpapan –Dinginnya dinding ruang tahanan tak membuat AA bin T (38) jera. Pria yang baru keluar dari bui pada 2024 lalu karena kasus narkoba, kini kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/62025) lalu di sebuah rumah kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Balikpapan Barat.
Dari tangan AA, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 4,30 gram, timbangan digital, dan sejumlah alat bantu konsumsi sabu, termasuk kotak rokok bekas dan plastik klip kosong.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, Minggu (22/6/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan bermula berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas tersangka.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, tim opsnal menggerebek lokasi dan langsung mengamankan AA beserta barang bukti. Saat digeledah, ditemukan sabu di tubuhnya. Kami lanjutkan penggeledahan ke rumahnya dan kembali temukan peralatan transaksi sabu,” jelas Bangkit.
Bangkit menjelaskan, pelaku AA bukan orang baru di dunia narkotika. Ia diketahui pernah dipenjara pada 2018 dengan kasus yang sama. Sayangnya, kebebasannya di tahun lalu justru jadi pintu masuk kembali ke lingkaran hitam barang haram.
Kini, AA harus kembali berhadapan dengan hukum dan terancam mendekam lebih lama lagi di penjara. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi dan mengingatkan agar tidak ragu melapor jika mencurigai aktivitas narkoba di lingkungannya.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai peredaran narkoba, segera laporkan ke Call Center 110. Bersama kita berantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujarnya tegasnya.(*)





