Residivis Narkoba Kembali Diamankan di Balikpapan Selatan, Bawa Dua Paket Sabu

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Seorang pria berinisial TBS (32), warga Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

TBS yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 16.45 WITA di kawasan Jl. Belibis,Kelurahan Gunung Bahagia.

Bacaan Lainnya

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TBS di lokasi kejadian.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MM, membenarkan bahwa tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,67 gram. Barang bukti disimpan pelaku di kantong celana dan dalam bungkus rokok,” jelas AKP Abu Sangit dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam bernomor polisi KT 5510 ZM yang digunakan pelaku saat ditangkap.

TBS diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus serupa dan saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Balikpapan Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor ke Polsek terdekat atau melalui Call Center 110. Informasi dari warga sangat membantu dalam upaya memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.(*)

Pos terkait