Seputarkotaku.com, Balikpapan – Menjalani kehidupan sehari-hari dari balik jeruji besi tidak membuat seorang residivis narkoba berinisial RH (35) kapok.
Seorang warga Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, ini kembali ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan belasan paket sabu-sabu siap edar.
Kasat Reskoba melalui Wakasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin melalui keterangan resminya, Minggu (21/9/2025) menuturkan proses penangkapan pelaku berlangsung dramatis.
Tim Opsnal yang sudah mengintai gerak-gerik pelaku langsung meringkusnya di depan sebuah rumah di kawasan 21 Januari, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi haram.
Syafaruddin mengungkapan, dari tangan RH, petugas kepolisian menemukan 16 paket sabu dengan berat hampir 5 gram, uang tunai hasil penjualan Rp3,4 juta, satu unit Handphone warna putih, timbangan digital, plastik klip kosong, hingga alat takar sabu yang disembunyikan dalam kain hitam.
“Pelaku ini residivis, sudah pernah dihukum atas kasus narkoba. Tapi bukannya jera, malah kembali bermain sabu. Barang itu diakuinya diperoleh dari seseorang berinisial F, dibeli tunai Rp5,5 juta,” ungkapnya.

“Kini RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara,” sambungnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Ioda Sangidun, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Minyak.
“Kami berterima kasih atas laporan masyarakat. Mari bersatu, basmi narkoba sampai ke akarnya, demi menyelamatkan generasi muda Balikpapan,” tegasnya.
“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Sangidun. (*)





