Seputarkotaku.com, Balikpapan – Dua tersangka pengedar narkotika jenis Sabu-sabu dan Ekstasi berinisial MJ dan OK hanya bisa tertunduk saat di giring petugas Kepolisian Sektor Balikpapan Barat.
Tersangka MJ dan OK ditangkap di salah satu apartemen kawasan Balikpapan Selatan pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Hendik Winarto saat menggelar pres rilis di Mapolsek Barat, Rabu (24/9/2025) menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba.
Berbekal informasi itulah, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap terangka MJ di sekitar lokasi. Dari tangannya, ditemukan tiga butir pil ekstasi.
“Hasil pemeriksaan menyebutkan MJ memperoleh barang tersebut dari rekannya berinisial OK. Kami kemudian bergerak ke kamar apartemen yang ditempati OK,” ujar Hendik.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tas hitam berisi sabu-sabu seberat 28,43 gram dan 66 butir ekstasi, serta uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, sendok takar, plastik klip, tas selempang, dan sebuah ponsel pintar.
Hendik menambahkan, dari keterangan awal, kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan transaksi narkoba. Namun petugas masih mendalami dugaan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Masih Hendik, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)





