Kedok Penimbun Pertalite di Balikpapan Terbongkar, Polisi Sita Puluhan Liter BBM

Seputarkotaku.com, Balikpapan – Aksi licik seorang pria berinisial W akhirnya kandas di tangan jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan.

Pelaku W ditangkap setelah terbukti menjalankan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang ia jual kembali dengan harga lebih tinggi.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat kecurigaan polisi terhadap sebuah mobil Honda Brio yang bolak-balik masuk ke SPBU Km 4,5.

Aktivitas kendaraan tersebut terbilang janggal karena hampir setiap jam membeli Pertalite dalam jumlah besar.

“Dari pengintaian, kami mendapati pelaku rutin membeli 35 liter menggunakan barcode miliknya. Setelah itu, BBM diturunkan ke sebuah alamat, lalu dia kembali ke SPBU memakai barcode lain yang ternyata milik temannya,” beber AKP Zeska saat rilis kasus, Kamis (2/10/2025).

Setiap botol Pertalite ukuran 1 liter dijual Rp14 ribu, sedangkan ukuran 1,5 liter dilepas Rp20 ribu. Dari selisih harga itu, W meraup keuntungan Rp2 ribu hingga Rp2.500 per liter. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan mobilnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Honda Brio, tiga jerigen berisi 70 liter Pertalite, selang, pompa elektrik, serta dua barcode. Hasil pemeriksaan, W mengaku sudah sebulan menjalankan bisnis ilegal tersebut.

“Untuk barcode yang bukan miliknya, masih terus kami dalami dan plat kendaraan yang digunkan tetap asli, tidak ada menggunakan plat kendaraan palsu,” katanya.

Akibat ulahnya, W dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2003, perubahan UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta.(*)

Pos terkait