Seputarkotaku.com, Balikpapan – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menyoroti lemahnya sistem administrasi pemerintahan di Kota Balikpapan yang dinilai belum terintegrasi dengan baik, khususnya dalam pelayanan publik di wilayah Kecamatan Balikpapan Utara.
Politisi dari daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara itu mengungkapkan keluhan warga Kelurahan Graha Indah yang kesulitan meningkatkan status kepemilikan tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik.
Menurut Oddang, masalah muncul karena dokumen dan data administrasi antara Kelurahan Graha Indah dan Kelurahan Batu Ampar tidak terhubung dengan baik sejak pemekaran wilayah dilakukan.
“Kelurahan Graha Indah ini dulunya hasil pemekaran dari Kelurahan Batu Ampar. Tapi kenapa saat pemekaran, seluruh administrasinya tidak diselesaikan dengan tuntas?” ujar Oddang dengan nada kecewa, Jumat (10/10/2025).
Ia menilai, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Padahal, lanjutnya, pelayanan publik seharusnya mempermudah masyarakat, bukan justru menimbulkan kebingungan dan hambatan.
“Kalau begini artinya administrasi Pemerintah Kota Balikpapan buruk. Dampaknya dirasakan langsung oleh warga yang ingin mengurus peningkatan status surat tanah,” tegasnya.
Oddang pun meminta Pemkot Balikpapan, melalui instansi terkait seperti Dinas Pertanahan dan Kelurahan, segera melakukan penelusuran dan pembenahan data administrasi wilayah hasil pemekaran agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Ia menambahkan, perbaikan sistem pelayanan publik berbasis digital dan integrasi data antarinstansi menjadi kebutuhan mendesak agar proses pengurusan administrasi masyarakat bisa berjalan efektif dan efisien.
“Sudah saatnya Pemkot berbenah. Pelayanan publik harus cepat, transparan, dan terintegrasi. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat lemahnya sistem,” tutupnya.(*)





