Korupsi Dana Hibah Rp 1,5 Miliar Embarkasi Haji Balikpapan Terbongkar, Dua Pelaku Resmi Ditetapkan Tersangka

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN — Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1.509.018.931,84.

Dua orang pria paruh baya berinisial HM dan SW kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kanit II Tipidkor Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Dafid, S.H mewakili Kasat Reskrim dan Kapolresta Balikpapan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dua Laporan Polisi (LP) yang berkaitan dengan penyimpangan dalam realisasi dana hibah.

“Dari dua LP tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti senilai lebih dari Rp 1,5 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ujar Dafid, Kamis (11/12/2025).

Iptu Dafid mengungkapkan, kedua tersangka diduga melakukan praktik korupsi saat menjalankan tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.

HM dan SW bekerja sama meloloskan sejumlah proses perizinan serta diduga melakukan penyimpangan terhadap dana hibah Pemprov Kaltim tahun 2022–2023, yang diperuntukkan bagi, Peningkatan struktur jalan, dan Pengadaan serta pemasangan bedlift di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.

“Berdasarkan perhitungan BPKP RI Perwakilan Kaltim, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan negara harus menanggung kerugian mencapai Rp 1,509 miliar,” bebernya.

Masih Iptu Dafid, Sejumlah dokumen serta bukti transaksi keuangan senilai kerugian negara berhasil diamankan penyidik Unit II Tipidkor.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya HM dan SW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengab ancaman penjara seumur hidup, atau penjara 1–20 tahun, serta Denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar,” pungkasnya.(*)

Pos terkait