Samarinda, Seputarkotaku.com – Seorang pria berinisial HG berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim di Jln Ampera, Kelurahan Suka Makmur atau tepatnya di Jalan Poros Samarinda – Sanga-sanga, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Selasa (13/6/2023).
HG diamankan lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam dan dimasukan kedalam bungkus cemilan atau snack.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan penangkapan terhadap pelaku HG dilakukan anggotanya pada pukul 00.15 Wita (dini hari).
Saat diamankan HG kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.2 Kilogram (Kg) yang dikemas menjadi 12 paket plastik flip bening, serta 2 unit handphone yang diduga digunakan pelaku HG untuk berkomunikasi dalam bertransaksi Narkoba.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucap Ricky
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(*)
Source : Polda Kaltim





