Kukar, Seputarkotaku.com – Dua pelaku berjenis kelamin perempuan yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (13/6/2023) lalu berhasil diamankan Polsek Muara Badak, sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan pengeroyokan terhadap seorang korban yang masih berusia dibawah umur diduga akibat salah paham.
Diketahui, kejadian berawal saat korban meminta tolong kepada seorang saksi untuk mengantarkan kerumah nenek korban didaerah Santan. Kemudian tiba-tiba korban dipukul kepalanya.
“Jadi korban saat itu meminta diantarkan kerumah neneknya, tiba-tiba kepala korban dipukul oleh pelaku,” ucap Gatot.
Diduga, kejadian tersebut akibat salah paham antara pelaku dengan korban. Karena menurut keterangan pelaku, kalau korban pernah menjelek-jelekkan pelaku.
“Mungkin salah paham, karena pelaku bilang korban pernah menjelek-jelekkan pelaku, sehingga tersulut lah emosi pelaku dan memukul korban,” terangnya.
“Kedua pelaku sudah diamankan. Dan satu pelaku masih di bawah umur,” sambungnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 80 (1) UU nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.(*)





