Tata Ulang Reklame Kota, Komisi II Dorong Penggunaan Videotron

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman (foto/Ariel)

Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Penataan reklame di Kota Balikpapan mulai menjadi perhatian DPRD. Komisi II mendorong perubahan konsep reklame kota dengan mengurangi papan reklame konvensional berukuran besar dan menggantinya dengan videotron yang dinilai lebih modern serta berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan penataan ulang diperlukan agar wajah kota terlihat lebih rapi sekaligus mengikuti perkembangan teknologi periklanan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keberadaan papan reklame statis di sejumlah ruas jalan utama sudah tidak lagi selaras dengan konsep kota modern.

“Ke depan reklame besar di pinggir jalan sebaiknya diarahkan menggunakan videotron. Selain lebih tertata, tampilannya juga lebih modern dan mendukung konsep kota terang,” ujarnya.

Ia menilai videotron memiliki nilai visual yang lebih dinamis dibanding reklame konvensional. Selain mampu menampilkan gambar bergerak, layar digital tersebut juga memberikan efek pencahayaan yang membuat suasana kota lebih hidup, terutama pada malam hari.

“Videotron itu menyala dan memberi pencahayaan tambahan. Secara visual kota terlihat lebih hidup, berbeda dengan reklame papan yang sifatnya statis,” jelas Taufik.

Meski demikian, ia menegaskan tidak semua reklame harus dihapus. Reklame berukuran kecil yang berada di depan toko atau kawasan usaha masih dinilai wajar selama tidak mengganggu estetika dan ketertiban ruang kota.

“Untuk papan kecil di depan toko masih bisa ditoleransi. Tapi reklame besar di jalur utama memang perlu ditata ulang supaya kota terlihat lebih rapi,” katanya.

Saat ini, Komisi II DPRD Balikpapan juga tengah menyusun konsep pengenaan pajak videotron. Salah satu opsi yang dikaji adalah sistem pajak berbasis durasi tayang iklan, baik dihitung per jam maupun per detik.

DPRD juga berencana mempelajari regulasi dari sejumlah daerah seperti Bogor dan Batam yang telah lebih dulu menerapkan sistem pajak videotron secara terstruktur.

“Kita tidak ingin terburu-buru memasukkan aturan ke dalam Perda atau Perwali kalau konsepnya belum matang. Kajian harus benar-benar siap,” tegasnya.

Menurut Taufik, penataan reklame diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan pajak daerah, tetapi juga mampu memperbaiki tata ruang kota agar terlihat lebih modern, rapi, dan nyaman dipandang masyarakat.

“Silakan pelaku usaha beriklan, tapi harus tetap mengikuti penataan kota. Yang ingin kita dorong adalah reklame yang tertib, estetis, dan mendukung wajah Balikpapan sebagai kota modern,” pungkasnya.(*)

Pos terkait