Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Keluhan pedagang terkait kenaikan tarif sewa petak di Pasar Rapak Plaza akhirnya sampai ke meja DPRD Kota Balikpapan.
Komisi II pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pedagang untuk mendengarkan langsung aspirasi mereka terkait kebijakan yang diberlakukan oleh pihak pengelola pasar.
Pertemuan yang digelar pada Senin (9/3/2016) itu berlangsung di ruang rapat DPRD Balikpapan. Para pedagang menyampaikan keberatan atas kenaikan biaya sewa yang dinilai cukup memberatkan.
Diwawancarai awak media, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, H Fauzi Adi Firmansyah, mengatakan pihaknya menerima berbagai keluhan pedagang dan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan yang dimiliki DPRD.
Namun demikian, Adi karib disapa menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan Pasar Muara Rapak saat ini masih berada di tangan pihak swasta melalui skema kerja sama dengan pemerintah daerah.
Diketahui, pengelolaan kawasan pasar tersebut masih berada dalam kontrak kerja sama hingga tahun 2028.
“Kami menerima aspirasi para pedagang dan tentu akan menindaklanjuti hal ini. Namun perlu diketahui bahwa pengelolaan pasar saat ini masih berada di pihak swasta melalui skema kerja sama hingga tahun 2028,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II juga mengundang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memberikan penjelasan terkait skema kerja sama Build Operate Transfer (BOT) yang diterapkan pada sejumlah aset milik pemerintah daerah, termasuk Rapak Plaza.
Menurut Adi, DPRD meminta BKAD menyampaikan data lengkap terkait aset daerah yang masih berada dalam skema BOT, mulai dari waktu dimulainya kerja sama hingga masa berakhirnya kontrak.
“Kami meminta data BOT yang ada di Kota Balikpapan, mana saja yang masih berjalan, sejak kapan dimulai, serta kapan masa berakhirnya. Contohnya Rapak Plaza yang kontraknya berakhir pada 2028,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa secara umum skema BOT biasanya berlangsung selama 25 tahun. Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait pengelolaan aset tersebut.
Biasanya, lanjut Adi, kerja sama dapat berubah menjadi sistem sewa dengan jangka waktu tertentu atau bahkan dibuka peluang bagi pihak lain untuk mengelola aset tersebut.
“Setelah BOT selesai, pemerintah daerah tentu harus menentukan apakah akan dilanjutkan dengan pengelola yang sama atau membuka kesempatan bagi pihak lain,” jelasnya.
Terkait kenaikan tarif sewa petak yang dikeluhkan pedagang, Fauzi menyebut kebijakan tersebut merupakan kewenangan pengelola pasar, yakni PT Hasta yang saat ini mengelola kawasan Rapak Plaza.
Menurutnya, selain retribusi yang telah diatur pemerintah, pihak pengelola juga memperhitungkan berbagai komponen biaya operasional lainnya.
“Karena mereka yang mengelola, tentu ada komponen lain seperti biaya layanan, keamanan, serta operasional lainnya yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif sewa,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi II menegaskan akan terus mengawasi perkembangan persoalan tersebut agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pedagang maupun pemerintah daerah.
“Yang jelas kami akan terus memantau persoalan ini agar tidak menimbulkan masalah baru, terutama bagi para pedagang yang menggantungkan usahanya di sana,” tegas Adi. (*)





