Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Sejumlah legislator DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), termasuk Ketua DPRD Jimmi ST MT, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur di Balikpapan, Selasa (10/3/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) milik Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur Tahun Anggaran 2024.
Pantauan di lokasi menunjukkan para anggota DPRD datang secara terpisah sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita dan menjalani pemeriksaan secara bergantian oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya polisi menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai sekitar Rp25 miliar tersebut.
Proyek RPU yang semula dirancang untuk mendukung pengolahan hasil panen padi petani Kutai Timur justru kini disorot karena diduga sarat persoalan.
Dari hasil penghitungan sementara, penyidik menemukan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga terkait dalam proses proyek tersebut.
Pemanggilan Ketua DPRD Kutim bersama sejumlah anggota dewan lainnya diduga berkaitan dengan peran DPRD dalam proses pembahasan anggaran maupun fungsi pengawasan terhadap proyek tersebut.
Karena itu, penyidik memerlukan keterangan para legislator untuk menelusuri bagaimana proyek tersebut dibahas hingga akhirnya dijalankan.
Tidak hanya dari unsur DPRD dan pemerintah daerah, penyidik juga memanggil pihak lain sebagai saksi, termasuk perwakilan dari PT Pertamina.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan lokasi pembangunan fasilitas RPU yang diketahui berada di atas lahan milik perusahaan energi tersebut.
Pihak Pertamina, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait rencana pembangunan fasilitas pengolahan padi tersebut di atas lahan milik perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Sangkimah, Kabupaten Kutai Timur.
Hal ini menambah daftar persoalan yang kini didalami penyidik, termasuk apakah penggunaan lahan tersebut telah melalui prosedur perizinan yang sah.
Di wawancarai awak media usai menjalani pemriksaan yang berlangsung kurang lebih 4 Jam, Jimmi menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan terhadap panggilan resmi penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek RPU.
Menurutnya, sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan proses proyek pengadaan fasilitas pengolahan padi tersebut, termasuk persoalan lokasi pembangunan pabrik yang disebut berada di atas lahan milik Pertamina di wilayah Kecamatan Sangkimah, Kabupaten Kutai Timur.
“Pertanyaannya seputar proyek RPU dan juga terkait lokasi pembangunan pabrik yang berada di wilayah milik Pertamina di Kecamatan Sangkimah,” ujar Jimmi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia juga menuturkan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, penyidik menyampaikan pertanyaan secara profesional dan komunikatif. Jimmi bersama rekan-rekan anggota DPRD lainnya hanya diminta menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan pengetahuan mereka terhadap proyek tersebut.
Meski demikian, Jimmi tidak menjelaskan secara rinci keseluruhan materi pertanyaan yang disampaikan penyidik kepadanya.
Ia menyebut kemungkinan masih akan ada pemeriksaan lanjutan, namun dilakukan secara bergantian kepada saksi lainnya yang juga dipanggil oleh penyidik.
“Ini pemanggilan yang pertama, kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. (*)





