Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Aksi penipuan dengan modus pengurusan tiket kapal di kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan berhasil diungkap kepolisian.
Seorang pria berinisial AR alias I (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Semayang setelah diduga menipu calon penumpang dengan kerugian mencapai Rp2,5 juta.
Kapolsek Pelabuhan Semayang, Kompol Yusuf S.H., M.H., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Pintu II Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Asep Wahyudi. Ia awalnya bermaksud membeli tiket untuk keberangkatan ke Surabaya melalui pelabuhan tersebut. Namun, tersangka justru memanfaatkan situasi untuk menjalankan aksinya.
“Modus tersangka dengan menawarkan bantuan pengurusan tiket motor dan penumpang. Korban diminta membayar uang muka sebesar Rp900 ribu,” ujar Kompol Yusuf.
Setelah menerima uang tersebut, tersangka kembali meminta tambahan dana kepada korban dengan alasan pelunasan tiket agar bisa dicetak. Korban kemudian menyerahkan uang Rp1,5 juta, ditambah Rp100 ribu untuk biaya surat jalan kendaraan.
Namun hingga Kamis (12/3/2026), tiket yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar bukti transaksi pengiriman uang dari rekening Bank BPD atas nama Winda Sari ke e-wallet DANA, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Masih Kompol Yusuf, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan. Sebagian diberikan kepada sopir, sebagian lainnya kepada rekannya, bahkan ada yang digunakan untuk bermain judi online.
“Dari pengakuan tersangka, uang korban sebesar Rp2,5 juta itu digunakan untuk beberapa keperluan, termasuk Rp500 ribu untuk bermain judi online,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek KP3 Pelabuhan Semayang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Jika ingin membeli tiket, sebaiknya melalui loket resmi atau agen terpercaya agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya.(*)





