Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN, seputarkotaku.com — Anggota legislatif dari daerah pemilihan Balikpapan Utara, Syarifuddin Oddang, menyambut baik usulan sejumlah pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan rumah ibadah lainnya di Kelurahan Graha Indah agar tanah rumah ibadah memperoleh kepastian hukum melalui sertifikasi sebagai bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kawasan perumahan.
Menurut Oddang, percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah menjadi hal penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan di lingkungan perumahan. Hal itu disampaikannya usai menggelar kegiatan masa sidang reses III Anggota DPRD tahun 2026 di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Kamis (2/7/2026).
Ketua DPD Partai Hanura tersebut menegaskan bahwa aset berupa tanah rumah ibadah harus memiliki status yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Aset rumah ibadah harus clean and clear. Jangan sampai muncul persoalan di kemudian hari akibat belum adanya kepastian hukum,” ujar Oddang.
Anggota Komisi III DPRD itu juga menjelaskan bahwa salah satu hambatan renovasi maupun pengembangan rumah ibadah sering kali disebabkan status lahan yang belum memiliki sertifikat resmi.
Karena itu, ia mendorong agar segera dilakukan pertemuan antara pengurus DKM, pengelola rumah ibadah, pengembang perumahan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Menurutnya, koordinasi lintas pihak sangat penting agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut tanpa penyelesaian.
“Rapat koordinasi menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah rumah ibadah sehingga tidak terjadi pembiaran,” tegasnya.(*)





