Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Rakitan, P Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku P saat diamankan Polres Paser beserta barang bukti (foto : istimewa)

Seputarkotaku.com, Paser – Sepucuk senjata api rakitan berhasil diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres Paser dari tangan seorang pria berinisial P warga Desa Maliri, Kecamatan Muara Komam, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (3/7/2023) lalu.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, Rabu (5/7/2023) menjelaskan kronologis pengungkapan atas kepemilikan senjata api tersebut.

Bacaan Lainnya

Dikatakan dirinya, pengungkapan bisa dilakukan berkat adanya informasi dari Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Paser. Dimana ada seorang warga Desa Maliri memiliki senjata api rakitan jenis Dumduman.

“Ya..jadi berbekal informasi itulah tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui bahwa pemilik senjata api yang dimaksud berinisial P,” ujarnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi awal terhadap P. Ia mengakui senjata api rakitan tersebut benar miliknya dan didapat dari seorang berinisial H.

Diakui oleh P kembali, bahwa bahan peledak dibuat oleh dirinya dengan menggunakan korek kayu, dan untuk amunisi dibuat dari bahan Timah yang dilelehkan dan dicetak menggunakan bambu kecil.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti senjata api dan barang lainnya turut diamankan ke Polres Paser untuk di proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Undang-Undang No 12/DRT/1951 Pasal 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 Tahun,” tutup Gandha.(*)

Source : Humas Polda Kaltim

Pos terkait