Seputarkotaku.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial RS (49) yang diketahui merupakan residivis kembali berurusan dengan hukum setelah Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat menemukan satu paket sabu saat melakukan penyelidikan perkara lain di kawasan Manggar Baru, Balikpapan Timur.
Warga Jalan Tanjung Kelor, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur diamankan petugas pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.12 WITA.
Kapolresta Balikpapan Kombes Jerrold Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto menerangkan, penangkapan bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat tengah melakukan penyelidikan dalam perkara lain.
Saat berada di Jalan Tanjung, petugas melihat seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RS. Polisi lantas melakukan pemeriksaan badan terhadap yang bersangkutan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong belakang sebelah kanan celana pendek berwarna hijau yang dikenakan pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat total bruto 0,18 gram. Barang tersebut ditemukan di kantong belakang celana pendek yang digunakan pelaku,” jelas Hendik.
Kepada petugas, RS mengakui paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial E.
RS emudian diamankan bersama barang bukti ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,18 gram serta satu buah celana pendek warna hijau yang digunakan tersangka saat diamankan.
Polisi juga melakukan tes urine dan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)





