Garuk Batubara Dilahan Milik Warga,Tiga Pelaku Penambang Ilegal Diringkus Polres Berau

Ketiga pelaku penambang ilegal yang diperlihatkan saat pres rilis (foto : istimewa)

Seputarkotaku.com, Berau – Tiga pelaku penambang batubara ilegal (ilegal mining) berinisial GG (29) dan AS (49) dan ber DL (49) berhasil diringkus Satreskrim Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (10/7/2023) lalu.

“Ketiganya berhasil diringkus atas laporan warga selaku pemilik lahan di Jln Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb,” ucap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi oleh Kasatreskrim, Iptu Ardian Rahayu Priatna saat menggelar konferensi pers, Jum’at (14/7/2023).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, saat kejadian pemilik lahan melihat ada aktifitas pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat Excavator yang diduga hendak mengambil batubara dilahan miliknya.

Lantas, melihat aktifitas tersebut, pemilik lahan melaporkan ke Polres Berau. Kemudian selanjutnya petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti.

“Ketiga orang pelaku memiliki peran berbeda, dua orang pelaku merupakan operator alat berat dan satu pengelola yang bertanggungjawab dilapangan,” jelasnya.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, selanjutnya akan kami lakukan penyelidikan mendalam,” sambungnya.

Ia menambahkan ketiga pelaku ilegal mining akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dimana setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

“Saya mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum bisa langsung melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Berau,” pungkasnya.(*)

Pos terkait